Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya terdiri atas: a. pimpinan Widyalaya; b. tenaga perpustakaan; c. tenaga laboratorium; d. tenaga administrasi; e. tenaga bimbingan dan konseling; f. tenaga kebersihan; dan g. tenaga keamanan. (2) Pimpinan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kepala Widyalaya; dan b. wakil kepala Widyalaya. (3) Selain Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Widyalaya yang memiliki asrama siswa, pada asrama tersebut dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola asrama.
Koreksi Anda