Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru Widyalaya harus memenuhi standar kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berakhlak mulia; dan c. sehat jasmani dan rohani. (3) Selain standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), guru mata pelajaran tattwa/filsafat, susila/etika, acara agama Hindu dan sejarah kebudayaan Hindu, Bahasa Sansekerta, dan mata pelajaran pendidikan agama Hindu lainnya wajib beragama Hindu. (4) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kompetensi Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang meliputi: a. kompetensi pedagogik; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial.
Koreksi Anda