Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum UWK terdiri atas kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran kejuruan.
(2) Struktur Kurikulum mata pelajaran umum terdiri atas:
a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti;
b. pendidikan Pancasila;
c. bahasa INDONESIA;
d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. sejarah;
f. seni budaya;
1. seni musik;
2. seni teater;
3. seni rupa;
4. seni tari;
g. Muatan Lokal;
h. matematika;
i. bahasa Inggris;
j. informatika;
k. projek ilmu pengetahuan alam dan sosial; dan
l. dasar-dasar program keahlian.
(3) Spektrum Keahlian UWK merupakan acuan penyusunan struktur Kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada UWK.
(4) Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian.
(5) Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun.
(6) Spektrum dan program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. teknologi konstruksi dan properti, meliputi program keahlian:
1. teknik perawatan gedung;
2. konstruksi dan perawatan bangunan sipil;
3. teknik konstruksi dan perumahan;
4. desain pemodelan dan informasi bangunan;
dan
5. teknik furnitur;
b. teknologi manufaktur dan rekayasa, meliputi program keahlian:
1. teknik mesin;
2. teknik otomotif;
3. teknik pengelasan dan fabrikasi logam;
4. teknik logistik;
5. teknik elektronika;
6. teknik pesawat udara;
7. teknik konstruksi kapal;
8. kimia analisis;
9. teknik kimia industri; dan
10. teknik tekstil;
c. teknologi informasi meliputi program keahlian::
1. pengembangan perangkat lunak; dan
2. teknik jaringan komputer dan telekomunikasi;
d. kesehatan dan pekerjaan sosial, meliputi program keahlian:
1. layanan kesehatan;
2. teknik laboratorium medik;
3. teknologi farmasi; dan
4. pekerjaan sosial;
e. agribisnis dan agroteknologi, meliputi program keahlian:
1. agribisnis tanaman;
2. agribisnis ternak;
3. agribisnis perikanan;
4. usaha pertanian terpadu;
5. agriteknologi pengolahan hasil pertanian; dan
6. kehutanan;
f. kemaritiman, meliputi bidang keahlian:
1. teknika kapal penangkapan ikan;
2. nautika kapal penangkapan ikan;
3. teknika kapal niaga; dan
4. nautika kapal niaga;
g. bisnis dan manajemen, meliputi bidang keahlian:
1. pemasaran;
2. manajemen perkantoran dan layanan bisnis;
dan
3. akuntansi dan keuangan lembaga;
h. pariwisata, meliputi bidang keahlian:
1. usaha layanan pariwisata;
2. perhotelan; dan
3. kuliner;
i. seni dan ekonomi kreatif, meliputi bidang keahlian:
1. seni rupa;
2. desain komunikasi visual;
3. desain dan produksi kriya;
4. seni pertunjukan;
5. broadcasting dan perfilman;
6. animasi; dan
7. busana;
j. program keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
(7) Mata pelajaran pendidikan agama hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu:
a. tattwa/filsafat;
b. susila/etika;
c. acara agama Hindu; dan
d. sejarah kebudayaan Hindu.
(8) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
