Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur mengenai: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas Guru; c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci setiap 1 (satu) semester, bulanan, dan mingguan; f. peraturan akademik; g. tata tertib Guru, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga Widyalaya dan hubungan antara warga Widyalaya dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Pedoman pengelolaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda