Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelola oleh Menteri. (2) Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikelola oleh penyelenggara pendidikan. (3) Pengelolaan Widyalaya dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
Koreksi Anda