Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara penutupan Widyalaya dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda