Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. usulan dari ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang menyelenggarakan Widyalaya; atau
b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
