Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Widyalaya dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh pengawas sekolah, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengawasan administratif serta teknis dilaksanakan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Hindu melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
