Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan, nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan, dan nama kabupaten/kota.
(2) Penggunaan nama Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berciri khas agama Hindu.
Koreksi Anda
