Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan, nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan, dan nama kabupaten/kota. (2) Penggunaan nama Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berciri khas agama Hindu.
Koreksi Anda