Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui izin pendirian setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penyelenggara pendidikan merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan Hindu;
b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan pengurus;
c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
dan
d. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan minimal sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. jumlah dan kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan;
d. rencana pembiayaan pendidikan;
e. rencana proses pembelajaran;
f. sistem evaluasi pembelajaran; dan
g. organisasi dan manajemen berbasis sekolah.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi aspek:
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek pendaftar dengan proyeksi jumlah peserta didik;
c. sosial dan budaya; dan
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan satuan pendidikan formal.
Koreksi Anda
