Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada Menteri dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda