Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan, yang meliputi: a. analisis kebutuhan pendirian Widyalaya; dan b. rencana induk pengembangan Widyalaya. (2) Rencana induk pengembangan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat penjelasan mengenai: a. visi dan misi; b. Kurikulum dan sistem evaluasi; c. potensi calon peserta didik; d. Guru dan Tenaga Kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan pembiayaan; g. organisasi; h. manajemen satuan pendidikan; dan i. dukungan masyarakat.
Koreksi Anda