Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan, yang meliputi:
a. analisis kebutuhan pendirian Widyalaya; dan
b. rencana induk pengembangan Widyalaya.
(2) Rencana induk pengembangan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat penjelasan mengenai:
a. visi dan misi;
b. Kurikulum dan sistem evaluasi;
c. potensi calon peserta didik;
d. Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendanaan pembiayaan;
g. organisasi;
h. manajemen satuan pendidikan; dan
i. dukungan masyarakat.
Koreksi Anda
