Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk PW. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AW dan MW. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.
Koreksi Anda