Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk PW.
(2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AW dan MW.
(3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.
Koreksi Anda
