Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.
Koreksi Anda