Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Setelah mempertimbangkan laporan hasil Evaluasi Kinerja PTKN dari Tim Independen, Menteri dapat menyetujui PTKN yang diusulkan menjadi PTKN Badan Hukum.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembentukan PTKN Badan Hukum.
(3) Menteri mengusulkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
-
-
Koreksi Anda
