Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Independen untuk melakukan Evaluasi Kinerja PTKN yang akan menjadi PTKN Badan Hukum.
(2) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. akademisi; dan
c. praktisi ahli.
(3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal, minimal 5 (lima) orang.
(4) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang:
a. pendidikan tinggi;
b. pengelolaan keuangan PTKN Badan Hukum;
c. tata kelola PTKN Badan Hukum;
d. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan
e. pengelolaan barang milik negara.
(5) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan calon anggota Tim Independen yang akan diangkat oleh Menteri.
(6) Tim Independen bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
