Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN Badan Hukum merupakan proses penilaian terhadap: a. tingkat keterpaduan antardokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. tingkat kemampuan PTKN untuk menjadi PTKN Badan Hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTKN yang tercermin dari hasil Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan kemampuan PTKN untuk melaksanakan implementasi Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum - - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda