Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilengkapi dengan naskah akademik Statuta yang disusun berdasarkan
Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Rancangan Statuta PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. unsur dalam organisasi PTKN Badan Hukum yang terdiri atas:
1. penyusun kebijakan;
-
-
2. pelaksana akademik;
3. pengawas dan penjaminan mutu;
4. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5. pelaksana administrasi atau tata usaha;
b. substansi Statuta PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:
1. ketentuan umum;
2. identitas;
3. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
4. sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas;
5. sistem penjaminan mutu internal;
6. kode etik;
7. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
8. perencanaan;
9. pendanaan dan kekayaan;
10. ketentuan peralihan; dan
11. ketentuan penutup.
(3) Substansi dan tata urut substansi rancangan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTKN Badan Hukum.
Koreksi Anda
