Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk Pengembangan PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit memuat: a. latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTKN; b. visi, misi, dan tujuan sebagai PTKN Badan Hukum; c. sistem penjaminan mutu internal sebagai PTKN Badan Hukum; d. penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup tridharma perguruan tinggi pada PTKN Badan Hukum, antara lain: 1. bidang pendidikan, minimal meliputi: a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan; b) kebebasan mimbar akademik; c) pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; d) kurikulum program studi; dan e) proses pembelajaran; 2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, minimal meliputi: a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b) otonomi keilmuan; c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d) publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan paten. e. penyelenggaraan dan pengembangan bidang nonakademik pada PTKN Badan Hukum, antara lain: 1. bidang organisasi dan tata kelola PTKN Badan Hukum; 2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumber daya PTKN Badan Hukum yang terdiri atas: a) sumber daya manusia minimal meliputi: 1) penerimaan sumber daya manusia; - - 2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; b) sumber daya sarana dan prasarana minimal meliputi: 1) kepemilikan sarana dan prasarana; 2) penggunaan sarana dan prasarana; 3) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana; c) sumber daya keuangan minimal meliputi: 1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang; 2) tarif setiap jenis layanan pendidikan; 3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; 4) investasi jangka pendek dan jangka panjang; 5) pengembangan unit usaha; 6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup tridharma perguruan tinggi; 7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan; d) sumber daya informasi minimal meliputi: 1) sistem informasi bidang akademik dan nonakademik; 2) sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi; f. penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTKN Badan Hukum, minimal meliputi: 1. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; 2. organisasi kemahasiswaan dan alumni; dan 3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; g. sistem akuntabilitas PTKN Badan Hukum; h. analisis risiko perubahan PTKN menjadi PTKN Badan Hukum; dan i. tahapan rencana pengembangan jangka panjang dan indikator kinerja program.
Koreksi Anda