Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Diri PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit memuat: - - a. latar belakang PTKN, termasuk uraian mengenai proses Evaluasi Diri PTKN dan pelibatan pemangku kepentingan; b. sejarah perkembangan PTKN, termasuk analisis terhadap realisasi Pengembangan dan/atau rencana strategis terakhir; c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTKN Badan Hukum; d. analisis sistem tata kelola dan struktur organisasi; e. analisis kinerja dan pengelolaan tridharma perguruan tinggi; f. analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya; dan g. analisis kontribusi PTKN dalam menjalankan tanggung jawab sosial keagamaan dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Koreksi Anda