Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuktikan dengan dokumen: a. Evaluasi Diri PTKN; b. Rencana Induk Pengembangan PTKN; c. rancangan Statuta PTKN Badan Hukum; dan d. Rencana Peralihan PTKN Badan Hukum.
Koreksi Anda