Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dinilai dari: a. pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pengembangan dunia usaha; dan c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Koreksi Anda