Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dinilai dari:
a. pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Koreksi Anda
