Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dinilai dari:
a. PTKN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima; dan
b. PTKN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda
