Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dinilai dari: a. PTKN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah mahasiswa yang diterima; dan b. PTKN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda