Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk deposito jangka pendek;
c. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d. kemampuan menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Koreksi Anda
