Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinilai dari: a. akuntabilitas pengelolaan PTKN; b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN; c. nirlaba dalam pengelolaan PTKN; d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN; dan e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTKN.
Koreksi Anda