Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTKN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTKN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTKN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTKN.
Koreksi Anda
