Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dinilai dari: a. status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60% (enam puluh persen) program studi terakreditasi A/unggul dari yang diselenggarakan; b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan antara standar pendidikan tinggi keagamaan yang ditetapkan oleh PTKN berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi; c. kepemilikan dan publikasi jurnal internasional bereputasi; d. kepemilikan hak kekayaan intelektual; e. prestasi akademik mahasiswa dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional; f. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan g. kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat dalam dan luar negeri. - -
Koreksi Anda