Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mencakup kemampuan PTKN untuk:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTKN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
Koreksi Anda
