Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN PROSEDUR EVALUASI KINERJA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria PTKN menjadi PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mencakup kemampuan PTKN untuk: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu; b. mengelola organisasi PTKN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; c. memenuhi Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN; d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
Koreksi Anda