Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Curup yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
7. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Dewan Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
10. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Rencana Strategis adalah penjabaran dari RIP yang berisi program strategis dan sasaran strategis dalam kurun
waktu periode kepemimpinan sebagai dasar penyusuna rencana kerja tahunan.
12. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
15. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
16. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
17. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
18. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
19. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan
23. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
24. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
25. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
26. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
28. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas Mahasiswa.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. Rektor dan Wakil Rektor:
1. terbuat dari kain polos berwarna hijau (kode gradasi #008000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
2. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
3. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi);
dan
4. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hitam (kode gradasi #000000);
b. Dekan, Direktur, dan anggota Senat dengan garis pada pergelangan tangan dan bagian punggung toga berwarna hijau (kode gradasi #006400); dan
c. Profesor:
1. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
2. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru emas (kode gradasi #FFD700) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
3. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi);
dan
4. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna emas (kode gradasi #FFD700).
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter). Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #FFD700), dengan umbul-umbul berwarna hijau (kode gradasi #00FF00);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode
gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #F8F8FF); dan
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan bentuk bagian belakang syal wisudawan berbeda antara Fakultas dan Pascasarjana, program sarjana berbentuk segi empat, magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(9) Jas resmi Mahasiswa berwarna merah (kode gradasi #880000) dan pada dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
(10) Busana resmi Warga Kampus harus memenuhi persyaratan nilai keislaman dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai keislaman dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor