Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.
2. Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat DPK adalah dewan yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepegawaian dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.
6. Menteri adalah Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id