Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
