Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Ushuluddin dan Dakwah;
b. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
c. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
d. Syariah.
Koreksi Anda
