Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Teks Saat Ini
(1) Universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda
