Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Ormas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah Ormas yang bergerak di bidang keagamaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
6. Direktur Jenderal adalah pimpinan Direktorat Jenderal.
7. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi bimbingan masyarakat agama Khonghucu.
8. Kepala Pusbimdik Khonghucu yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pemimpin Pusbimdik Khonghucu.
9. Pemohon adalah pimpinan Ormas Keagamaan atau notaris yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan pertimbangan pengesahan badan hukum Ormas Keagamaan.