Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat
beragama;
g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan
penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
(4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama.
(5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan,
serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
d. pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
e. pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
b. Seksi Sarana dan Prasarana;
c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
d. Seksi Guru;
e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly;
c. Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan;
d. Seksi Pendidikan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
(3) Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/ sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan;
d. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler;
b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji;
c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus;
d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler;
e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler.
(2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler.
(3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.
(4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.
(5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.
Bidang Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.