Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
