Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Supervisi layanan pencatatan perkawinan dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala.
(2) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan.
(5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan.
(6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
