Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan melakukan penyimpanan dokumen pencatatan perkawinan dan rujuk.
(2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan elektronik.
(3) Penyimpanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di KUA Kecamatan atau gedung arsip khusus.
(4) Penyimpanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan.
(5) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat
(4) harus mempertimbangkan aspek keamanan.
(6) Jika terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan perkawinan dan rujuk yang disebabkan oleh kejadian luar biasa atau force majeure, Kepala KUA Kecamatan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan kepolisian.
Koreksi Anda
