Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, Kepala KUA Kecamatan membuat catatan dalam Akta Perkawinan terdahulu bahwa suami telah menikah lagi.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala KUA Kecamatan.
(3) Dalam hal perkawinan dilakukan di tempat yang berbeda, Kepala KUA Kecamatan yang melakukan pencatatan perkawinan wajib memberitahukan peristiwa perkawinan tersebut kepada Kepala KUA Kecamatan tempat terjadinya perkawinan terdahulu.
Koreksi Anda
