Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Perkawinan apabila orang tersebut telah bercerai. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan tentang terjadinya cerai.
Koreksi Anda