Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KUA Kecamatan mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Perkawinan hilang atau rusak, legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan Buku Pencatatan Perkawinan. (2) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan melampirkan: a. Buku Pencatatan Perkawinan asli; b. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dan c. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud.
Koreksi Anda