Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa perkawinan.
(2) Dalam hal KUA Kecamatan sudah menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan berbasis online atau dapat memverifikasi data perkawinan secara offline, legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain dan/atau Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah.
(3) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dan pejabat pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah.
(4) Legalisasi surat status belum menikah/janda/duda untuk keperluan perkawinan dan atau keperluan lain di luar negeri, dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dan pejabat pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah.
(5) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan yang dikeluarkan pegawai pencatat perkawinan pada kantor perwakilan
luar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti perkawinan luar negeri.
Koreksi Anda
