Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat harus didasarkan pada surat pengantar dari kelurahan/kepala desa.
Koreksi Anda
