Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan perkawinan dan rujuk melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan. (2) Dalam hal KUA Kecamatan belum memiliki fasilitas perangkat komputer/aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda