Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan kutipan akta rujuk kepada suami dan istri.
(2) Suami dan istri menyerahkan kutipan akta rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Pencatatan Perkawinan.
Koreksi Anda
