Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan kutipan akta rujuk kepada suami dan istri. (2) Suami dan istri menyerahkan kutipan akta rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Pencatatan Perkawinan.
Koreksi Anda