Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari lurah/kepala desa. (2) Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari lurah/kepala desa. (3) Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu. (4) Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan.
Koreksi Anda