Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Koreksi Anda