Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Koreksi Anda
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran