Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Warga negara INDONESIA dan/atau antarwarga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang melangsungkan perkawinan di kantor perwakilan Republik INDONESIA atau di negara lain di luar negeri
mendaftarkan bukti perkawinannya di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air.
(2) Pendaftaran bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa Buku Pencatatan Perkawinan/sertifikat perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kepala kantor perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
