Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perkawinan antarwarga negara INDONESIA dan/atau antarwarga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan/Penghulu, setelah memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari lurah/kepala desa;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi akta kelahiran;
e. rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatan yang dilegalisasi oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah; dan
f. pasfoto berlatar belakang warna biru ukuran 2x3 (dua kali tiga) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Koreksi Anda
