Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Calon suami dan calon istri, pasangan pengantin, atau suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
(2) Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di hadapan notaris.
(3) Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
