Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan. (2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri setelah proses akad selesai dilaksanakan. (3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Koreksi Anda