Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan.
(2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri setelah proses akad selesai dilaksanakan.
(3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Koreksi Anda
